Mulai Oktober 2021, Parkir di Kantor Bersama Pemkot Serang Dikenakan Tarif

- 18 Oktober 2021, 17:42 WIB
Lahan parkir di kantor bersama Disdukcapil Kota Serang, Disnakertrans, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Inspektorat Kota Serang yang dikenai tarif mulai Oktober 2021.
Lahan parkir di kantor bersama Disdukcapil Kota Serang, Disnakertrans, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Inspektorat Kota Serang yang dikenai tarif mulai Oktober 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

Baca Juga: PAKBOY: Gegara Pak Boy, Selly Jadi Sering Bolak Balik Toilet, Bikin Mertua Marah Besar, Ini yang Terjadi

Nantinya, pengelola parkir tersebut akan menyetorkan sejumlah besaran retribusi yang telah disepakati antar kedua belah pihak.

"Jadi nanti tetap kami, dinas perhubungan akan menerima setoran dari parkir tersebut," ucapnya.

Dikatakan dia, parkir di Disdukcapil Kota Serang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Inspektorat dan sekitarnya digarap sebagai lahan parkir yang dikelola oleh Pemkot Serang.

Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) pada Dishub Kota Serang.

"Semua lahan di sana (kantor bersama) akan digarap oleh Pemkot Serang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x