Nantinya, pengelola parkir tersebut akan menyetorkan sejumlah besaran retribusi yang telah disepakati antar kedua belah pihak.
"Jadi nanti tetap kami, dinas perhubungan akan menerima setoran dari parkir tersebut," ucapnya.
Dikatakan dia, parkir di Disdukcapil Kota Serang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Inspektorat dan sekitarnya digarap sebagai lahan parkir yang dikelola oleh Pemkot Serang.
Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) pada Dishub Kota Serang.
"Semua lahan di sana (kantor bersama) akan digarap oleh Pemkot Serang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," tuturnya.***