Disusul Seluruh OPD, Setda Kota Serang Mulai Terapkan Pedulilindungi

- 21 Oktober 2021, 11:47 WIB
Penerapan aplikasi Pedulindungi di Setda Kota Serang sudah mulai diberlakukan, Kamis 21 Oktober 2021.
Penerapan aplikasi Pedulindungi di Setda Kota Serang sudah mulai diberlakukan, Kamis 21 Oktober 2021. /Rizki Putri/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Sekretariat Daerah atau Setda Kota Serang mulai memasang dan menerapkan kode bar aplikasi Pedulilindungi bagi pegawai dan tamu yang akan berkunjung.

Ke depan seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintahan Kota atau Pemkot Serang pun akan menyusul memberlakukan aplikasi Pedulilindungi.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, saat ini penggunaan aplikasi Pedulilindungi masih dalam proses masa percobaan.

Baca Juga: Benarkah Saat Alami Mimpi Tertentu Bisa Jadi Kenyataan, Lalu Bagaimana Menyikapinya? Begini Kata Buya Yahya

"Iya sedang dalam proses. Tapi saya juga sudah membuat surat edaran ke seluruh OPD untuk mempergunakan aplikasi tersebut," katanya, Kamis 21 Oktober 2021.

Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, kata dia, merupakan salah satu upaya meminimalisir adanya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Pemkot Serang.

Hal itu juga sekaligus mendukung program Pemerintah Pusat terkait aplikasi dan program vaksinasi.

Baca Juga: Cerita Warga Sebelum Irigasi Dibangun, Masyarakat Kramatwatu Kabupaten Serang Sempat Lakukan Hal Ini

"Iya, makanya kami buatkan surat edaran minggu lalu kepada seluruh OPD," ujarnya.

Sementara untuk penerapan pemakaian aplikasi tersebut, dia menjelaskan, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dari masing-masing OPD dalam menerapkan Pedulilindungi.

"Iya, untuk itu (Aplikasi Pedulilindungi) secara bertahap saja untuk di OPD," ucapnya.

Baca Juga: Pedagang Diprioritaskan, Dinkop UKM Perindag Targetkan Vaksinasi 500 Orang

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Imam Rana Hadiana mengatakan, untuk saat ini baru lingkungan Setda Kota Serang saja yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi.

"Iya, di setda sudah dimulai, kalau OPD yang lainnya belum," tuturnya.

Rencananya, dia menjelaskan, ke depan seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang juga akan menerapkan hal tersebut.

Baca Juga: Pembimbing Jemaah Haji Perempuan Akan Ditambah, Ini Alasan Kemenag

Sehingga aktivitas baik pegawai mau pun tamu yang berkunjung dapat terpantau.

"Iya, arahan pimpinan seperti itu. Untuk setda sudah mulai, kalau OPD yang lain menyesuaikan, karena harus mendaftarkan barcodenya," ucap Imam.

Baca Juga: Berziarah ke Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad SAW Pertama Kali Menerima Wahyu Alquran

Apabila ada aparatur sipil negara (ASN) dan pengunjung atau tamu yang mendatangi OPD tersebut diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi, sesuai dengan peraturan.

"Nanti kami sarankan untuk mendownload aplikasi, atau menunjukkan keterangan bahwa sudah divaksin," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah