"Kita harapkan bahwa baik transport darat, laut dan udara itu diperlakukan dengan cara-cara yang berimbang," ujarnya.
"Semoga saja, dengan diberlakukannya aturan yang baru, pengawasan yang dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan juga dilakukan secara berimbang dan konsisten, tidak hanya pada transportasi udara, namun juga pada transportasi darat dan laut," sambungnya.***