KABAR BANTEN - Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh tiga orang anak di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Mirisnya korban pencabulan merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur dan mengalami trauma.
Kronologi awal, anak perempuan tersebut bersama dua orang temannya keluar rumah untuk membeli seblak pada saat hajatan. Kemudian, diberhentikan oleh tiga orang pelaku dengan alasan meminta nomor telepon.
"Namun korban tidak memberikan nomor teleponnya, kemudian pelaku memaksa membawa satu orang korban agar tidak menjerit, dan satu korban lainnya digerayangin, dan sempat pingsan karena kaget," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea, Senin 8 November 2021.
Baca Juga: Sering Dilintasi Kendaraan Besar, Warga Kasemen Kota Serang Keluhkan Jalan Rusak dan Berlubang
Sementara seorang teman korban berusaha lari untuk meminta bantuan warga.
Ketika warga mendatangi lokasi kejadian, korban dalam keadaan pingsan dan para pelaku melarikan diri.
"Para pelaku ini satu orang berumur di bawah 18 tahun, dan dua pelaku lainnya di atas 18 tahun. Untuk korbannya sendiri masih di bawah 18 tahun," ujarnya.
Kapolres Serang Kota mengatakan, pelaku dikenakan sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak dipersangkakan dengan Pasal 1 dan Pasal 82 dengan ancaman di atas 7 tahun kurungan.