Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021, DPMD Terima 5 Laporan Sengketa, Berikut Daftar Desanya

- 11 November 2021, 20:28 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa ada 5 laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang masuk ke dinasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa ada 5 laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang masuk ke dinasnya. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan sudah menerima lima laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021.

Laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 tersebut berkaitan dengan berbagai macam dugaan kecurangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, saat ini beberapa laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 sudah masuk.

Namun dalam hal ini untuk mekanisme pelaporan dimulai ke Panwas, kemudian panwas yang merapatkan.

"Kemudian endingnya di musyawarah mufakat, kalau nanti keiginan dari yang keberatan ingin batalkan Pilkades atau PSU, Pilkades tidak mengenal pembatalan hasil pemungutan suara atau PSU. Jadi keberatan begitu jangan dijadikan alat menyerang panwas dan Pemda karena bukan kapasitasnya," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Geger, Mayat Pria Menggantung di Dinding Pembatas Tol Tangerang Merak

Namun demikian, ia tak mempermasalahkan jika laporan dilakukan, akan tetapi selain dilaporkan ke panwas juga dilanjutkan ke PTUN.

Namun pengajuan gugatan ke PTUN baru bisa diterima setelah kepala desa tersebut di SK kan dan dilantik.

"Karena PTUN itu gugatannya peradilan tata usaha negara jadi kebijakan administrasi Pemda yang digugat berupa SK," katanya

Sedangkan jika saat ini ingin membatalkan Pilkades namun Pemda tidak diizinkan melantik, maka sama halnya mereka tidsk bisa menggugat ke PTUN.

"Kalau gak bisa gugat maka gak bisa batalkan Pilkades, karena yang bisa batalkan hanya PTUN. Ada sebuah persepsi yang salah harus diluruskan. Ketika ingin membatalkan Pilkades yang bisa PTUN," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Kepala Desa Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021, Begini Kata Bupati Serang

Rudy mengatakan, hingga saat ini laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang masuk ada lima.

Diantaranya Desa Sukamanah Kecamatan Tanara, Desa Kibin Kecamatan Kibin, Desa Gembor Kecamatan Binuang, Desa Kamasan Kecamatan Cinangka dan satu lagi di Kecamatan Anyer.

Ada berbagai perkara yang digugat seperti soal DPT. Akan tetapi menurut dia, barang bukti laporan tersebut dinilai tidak cukup memberikan keyakinan bahwa hal itu benar terjadi.

"Karena laporan diduga diduga itu belum bisa jadi barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Tak Terima Hasil Pilkades Kabupaten Serang, Calon Kades Datangi Pemkab Serang Minta Ditunda Pemberian SK

Sedangkan kaitan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021, Rudy mengatakan, saat ini tanggal pelantikan belum ada. Sebab masih persiapan menunggu tanggal kosong bupati.

"Prepare dulu bupati tanggal berapa kosongnya tergantung bupati," ujarnya.

Namun demikian ia berencana pelantikan selambat lambatnya dilakukan akhir November. Namun ia ingin dipercepat.

"Belum pasti bupati belum keluarkan tanggal berapa karena yang melantik ibu, saya sudah sampaikan ke ibu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui pada Minggu 31 Oktober Pilkades Kabupaten Serang 2021 sudah selesai dilaksanakan. Ada 144 desa yang menggelar Pilkades Serentak.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah