KABAR BANTEN - Pilkades Serentak 2021 telah digelar di empat kabupaten di Provinsi Banten, yang melibatkan 2.418.394 pemilih yang menentukan pilihannya di 5.379 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 691 desa.
Keempat kabupaten di Provinsi Banten yang menggelar Pilkades Serentak 2021 tersebut, adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang,Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari binapemdes.kemendagri.go.id, inilah fakta-fakta Pilkades Serentak 2021 di Provinsi Banten meliputi jumlah desa, TPS, DPT hingga jumlah calon kepala desa atau kades.
Daerah Pilkades Serentak 2021 Desa TPS DPT Calon Kades
Kabupaten Pandeglang 206 1.272 563.927 709
Kabupaten Lebak 264 1.704 775.343 848
Kabupaten Serang 144 1.224 540.608 528
Kabupaten Tangerang 77 1.179 538.516 309
Pilkades di Kabupaten Pandeglang
Dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang, ada 206 desa di kecamatan dengan 1.272 Tempat Penghitungan Suara (TPS) dan jumlah calon kades mencapai 709 orang.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pandeglang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Pandeglang melalui surat nomor 141/2135-DPMD/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 Di Desa Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang Terkendali.
Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang sudah memenuhi protokol kesehatan baik dari sisi pembatasan jumlah DPT per TPS, penyemprotan disinfektan secara berkala, pengaturan jarak kursi tunggu, dan penggunaan tinta tetes.
Jumlah TPS di Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.263 TPS dengan DPT sebesar 563.927 orang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyediakan gerai vaksinasi di setiap desa pelaksana sebagai upaya percepatan program vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung dengan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Penghitungan suara dilakukan di masing-masing TPS untuk selanjutnya direkapitulasi di tempat yang telah ditentukan dan dilakukan pleno.
Pilkades di Kabupaten Lebak
Pada Pilkades tahun ini, di Kabupaten Lebak dilaksanakan pemilihan calon Kades 264 desa, dengan jumlah calon kades 848 orang.
Pilkades serentak di Kabupaten Lebak sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Lebak Nomor 141/1734-DPMD/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebak Tahun 2021.
Jumlah TPS di Kabupaten Lebak sebanyak 1.704 dengan jumlah DPT sebanyak 775.343 orang. Terdapat satu desa di Kabupaten Lebak yang menunda pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 yakni Desa Darmasari Kecamatan Bayah.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Lebak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung dengan aman terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pilkades di Kabupaten Tangerang
Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang digelar 10 Oktober 2021, dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 77 desa dan diikuti 309 calon kades.
Tercatat sebanyak 1.179 TPS dengan total pemilih sebanyak 538.516 orang telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kabupaten Tangerang merupakan daerah pertama yang melaksanakan pilkades serentak pasca penundaan selama dua bulan sejak dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Tangerang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati No 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pandemi Covid-19.
Di dalamnya, telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Tangerang melalui surat nomor 141/3475-DPMD/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2021.
Pilkades di Kabupaten Serang
Pilkades Kabupaten Serang yang digelar Minggu 31 Oktober 2021 yang melibatkan 540.608 pemilih yang tersebar di 1.224 TPS di 144 desa, dengan jumlah calon kades 528 orang.
Biaya yang dihabiskan untuk pemungutan suara Pilkades Kabupaten Serang mencapai Rp15,145 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.***