Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Dihadang Sekelompok Massa

- 15 November 2021, 11:48 WIB
Massa aksi saat melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Senin 15 November 2021.
Massa aksi saat melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Senin 15 November 2021. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: 12 OPD Pemkot Cilegon Alami Rotasi dan Mutasi , Ini Pejabat yang Dikabarkan Akan Ganti Jabatan

Massa aksi tersebut mengaku akan melakukan aksi damai. Berdasarkan orasi-orasi yang dilakukan massa aksi tersebut berniat menolak adanya pembongkaran tempat hiburan malam atau THM.

Adanya aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas. Namun demikian massa aksi berulang kali menyampaikan agar tak mengganggu lalu lintas, sebab aksi tersebut dilakukan secara damai.

Melalui siaran pers yang dibagikan, aksi tersebut dilakukan oleh tujuh OKP LSM dan ormas.

Mereka berniat melakukan unjuk rasa untuk menolak kegiatan Satpoo PP Kabupaten Serang atas pembongkaran bangunan di JLS.

Dalam siaran pers tersebut dituliskan sejumlah tuntutan.

Baca Juga: Ganda Putra Peraih Medali Perak Olimpiade 2020 Pensiun, Ini Pesannya yang Mengharukan

Diantaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki surat rekomendasi teknis dari pihak pengadilan dan tata ruang Kabupaten Serang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian menghentikan aktivitas bilamana pihak Satpol PP Kabupaten Serang tetap bersikeras melakukan pembongkaran paksa pada saat proses praperadilan sehingga diduga terlalu dipaksakan.

Sementara itu para aparat kepolisian tampak pula mengamankan massa aksi agar tetap kondusif. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah