Disinggung batalnya pembongkaran karena kalah massa dengan yang menolak, mantan Camat Waringin kurung tersebut membantah.
Alasan batalnya pembongkaran lebih karena situasi kondisi yang ada. Dimana pihaknya menghindari terhadi bentrokan.
"Karena situasi kondisi yang ada kita hindari bentrokan dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah bentrokan di lapangan," tuturnya.
Sedangkan untuk waktu pembongkaran selanjutnya masih akan menunggu hasil rapat Jumat 19 November yang dipimpin Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan Kapolda Banten dan Kapolres Serang Kota dan Cilegon.
Sementara menanggapi adanya rencan THM yang akan menggugat penyegelan yang dilakukan Pemda, Nanang pun mempersilakan untuk menempuh jalur hukum, sebab pemkab pun memiliki bagian hukum.
"Sekarang juga sedang sidang di pengadilan gak papa itu hak mereka kita ada aturan punya persepsi masing-masing tapi jangan bentrok di lapangan yang rugi semua," tuturnya.
Ia pun meminta kesadaran pada semua pihak bahwa upaya yang dilakukan Pemda adalah untuk penegakan perda
"Mohon kesadaran dari semua bahwa Pemda menegakan perda yang ada untuk kebaikan bersama mohon menyesuaikan," katanya.
Sebagaimana diketahui pada Senin 15 November 2021, Pemkab Serang mengambil langkah tegas dengan mengirimkan ekskavator untuk merobohkan bangunan THM di JLS.