KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang melanjutkan pembongkaran Tempat Hiburan Malam atau THM di wilayah Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Rapat persiapan pembongkaran lanjutan tersebut akan digelar Jumat 19 November 2021 dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan pembongkaran akan dilanjutkan. Pada Jum'at 19 November 2021 akan dilakukan rapat kembali dipimpin Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
"Kita lanjut pembongkaran nanti Jumat (rapat) dengan Bupati," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 17 November 2021
Ia mengatakan pembongkaran tetap dilakukan karena langkah Pemda sudah jelas aturannya. Dimana THM tersebut telah melanggar Perda
"Jadi harus dilaksanakan perintah Bupati baik pelanggaran peruntukan dan pelanggaran IMB," ucapnya.
Nanang berharap agar ormas yang masih belum paham bisa segera mundur. Sebab ia tak ingin terjadi bentrokan dengan Pemda.
"Saya rasa mereka sudah paham kalau ada apa apa jalur hukum saja tapi secara fisik jangan ada bentrok di lapangan. Nanti dimatangkan di rapat dipimpin Bupati langsung," katanya.