Oleh karena itu ia meminta adanya dukungan dari NU untuk kegiatan tersebut.
"Minggu kemarin Pemkab Serang akan membongkar tempat hiburan malam yang dianggap melanggar Perda tentang trantibum dan pekat yang ada di JLS. Mohon dukungannya bapak (NU) semua," ujarnya dalam sambutan saat membuka konfercab ke XIV NU Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 18 November 2021.
Dalam kegiatan tersebut hadir Perwakilan PBNU, Ketua PWNU Banten Bunyamin, Pengurus PCNU Kabupaten Serang periode 2016 - 2021, Ketua MUI Kabupaten Serang Rahmat Fatoni.
Sebagaimana diketahui pada Senin 15 November 2021, Pemkab Serang mengambil langkah tegas untuk menertibkan tempat hiburan malam di JLS Kecamatan Kramatwatu.
Yakni dengan mengirimkan buldozer untuk merobohkan bangunan tempat hiburan malam di JLS.
tersebut.
Akan tetapi upaya pembongkaran tempat hiburan malam JLS yang mendapat pengawalan dari Satpol PP, dan TNI Polri tidak berjalan lancar, sebab rencana tersebut dihadang massa aksi yang menolak dilakukan pembongkaran.
Sampai akhirnya Pemkab Serang hanya melakukan perobohan secara simbolis dengan memalu salah satu tempat hiburan malam tanpa menggunakan buldozer.***