KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang terus berupaya melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JlS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Untuk mewujudkan penutupan tempat hiburan malam di JLS tersebut, Pemkab Serang meminta dukungan sejumlah pihak. Salah satunya kepada PCNU Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, selama ini kerjasama kemitraan dari NU kepada Pemkab Serang semakin baik. Belum lama ini kata Entus, Pemkab Serang sedang menghadapi permasalah adanya tempat hiburan malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Kota Cilegon.
Baca Juga: Bantuan Insentif Guru PAI non ASN Rp1,5 Juta Mulai Cair, Berikut Kriteria Penerimanya
Menyikapi adanya tempat hiburan malam di JLS tersebut, kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah seringkali disampaikan bahwa tidak mengizinkan adanya tempat hiburan malam.
Sebab dapat berdampak terjadinya kegiatan asusila atau peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Serang.
Selama ini Pemkab Serang sudah melakukan tahapan yang sangat panjang untuk mengatasi masalah tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan pekan lalu Pemkab Serang sudah berencana melakukan pembongkaran terhadap tempat hiburan malan yang dianggap melanggar Perda Trantibum dan perda pekat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Gambar yang Pertama Dilihat? Ungkap Kepribadian Dirimu di Sini