Pelabuhan Merak Banten Keluarkan Aturan Penyeberangan Baru Lagi, Berlaku 1 Desember 2021, Ini Penjelasannya

- 21 November 2021, 21:17 WIB
Caption: Suasana Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, dimana mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry hanya akan melayani tiket secara online atau e-ticket.
Caption: Suasana Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, dimana mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry hanya akan melayani tiket secara online atau e-ticket. /Dokumen PT ASDP Indonesia Ferry

KABAR BANTEN - Pelabuhan Merak Banten lagi-lagi mengeluarkan aturan penyeberangan baru, dimana aturan baru ini akan diberlakukan mulai 1 Desember 2021.

Tidak hanya untuk di Pelabuhan Merak Banten, namun aturan penyeberangan baru ini juga berlaku untuk Pelabuhan Bakauheni, Ketapang, serta Gilimanuk.

Jika calon penumpang tidak mengetahui aturan penyeberangan baru ini, maka calon penumpang terancam tidak bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Baca Juga: Penumpang Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Banten Harus Tahu, Ada Syarat Baru Menyeberang, Begini Aturannya

Aturan penyeberangan baru yang dimaksud, yakni Pelabuhan Merak Banten hanya akan menerima e-ticket ferizy, ini berlaku di empat pelabuhan sesuai penjelasan di atas.

Dimana e ticket Ferizy, berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen atau PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pengguna jasa penyeberangan harus mengisi data dengan benar.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November 2021, Termasuk Pelabuhan Merak Banten

Baik data terkait penumpang maupun kendaraan, sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x