Kepala Desa Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Berhentikan Perangkat Desa Sepihak, Sekda: Bisa Kena Sanksi

- 22 November 2021, 20:36 WIB
Salah seorang kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 saat menandatangani berita acara usai dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah disaksikan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud di halaman pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021.
Salah seorang kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 saat menandatangani berita acara usai dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah disaksikan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud di halaman pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021. /Kabar Banten/ Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengingatkan agar 144 kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik Senin 22 November 2021 tidak asal memberhentikan perangkat desanya.

Hal itu dikarenakan jika dilakukan, para kades hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik tersebut bisa dikenakan sanksi.

Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau kepada para kades hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

Prinsipnya, sesuai amanat peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena like and dislike.

“Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,”ujar Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang tersebut usai pelantikan di Pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: 144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Dilantik, PPDI: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Kecuali, kata Entus, ada hal-hal tertentu yang di anggap tidak efektif atau tidak aktifnya seseorang menjadi perangkat desa.

Itu pun, kata Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari Inspektorat tidak bisa diberhentikan semena-mena.

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus dilaporkan ke bupati dan tim inspektorat melakukan pemeriksaan, kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh di ganti tapi harus melalui prosedur yang benar,” ucapnya.

Kendati demikian jika kades memberhentikan secara sepihak tanpa prosedur, dirinya tak segan akan memberikan sanksi ringan hingga berat.

“Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,” katanya.

Baca Juga: 144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Beri Pesan Ini

Entus mengaku lega, sebab saat ini Pilkades Kabupaten Serang sudah usai dan para kades terpilih di 144 desa pun sudah dilantik bupati.

“Hari ini saya merasa plong selaku ketua panitia pilkades kabupaten karena seluruh tahapan pilkades serentak di 144 sudah selesai. Hari ini bupati sudah melantik, artinya mulai hari ini seluruh kepala desa terpilih agar segara melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap, para kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang namun tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung.

“Kalau kemarin ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam pilkades. Itu di lindungi undang-undang, jadi orang boleh menentukan pilihan,” katanya.

“Sekarang kades terpilih harus mengayomi, menaungi seluruh warga masyarakat, dia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa, dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan dia juga harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat," sambung Entus.

Baca Juga: Pelantikan Kades Terpilih Pilkades Kabupaten Serang, Cuma Orang-orang Ini Boleh Hadir, Pastikan Jangan Salah

Selain itu masyarakat pun diminta untuk mendukung kades terpilih. Dengan demikian maka pembangunan di desa akan berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan pihaknya sudah menyimak sambutan Bupati dalam pelantikan Kades hasil Pilkades Kabupaten Serang di halaman pendopo Bupati Serang.

Dimaan bupati menekankan agar para kades tkdsk memberhentikan perangkat desanya.

"Kami sebagai pengurus organisasi PPDI akan kawal terus perbup 10 tahun 2019 agar jangan sampai pemberhentian sepihak dari kades banyak terjadi," ujarnya kepada Kabar Banten.

Sebab walau bagaimanapun sebagai kades terpilih sebelumnya pasti melakukan kampanye, bisa saja saat itu menawarkan jabatan perangkat desa.

Sampai akhirnya ketika terpilih mendapatkan tekanan untuk rombak perangkat desa.

"Tapi secara regulasi perda perbup memproteksi siapapun kades kalau perangkat desa bukan jabatan periodesasi , kalau kades 6 tahun sekali, kalau perangkat desa maksimal 60 tahun menjabat sesuai perda dan perbup," tuturnya.

Baca Juga: Sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 Bertambah Jadi 14, Terbaru Desa Citasuk Padarincang

Menurut dia, dengan adanya pergantian sepihak perangkat desa akan dapat mempengaruhi pelayanan di desa.

"Sebagai kades terpilih dia mementingkan pelayanan serta memajukan desa bukan mengganti perangkat desa," katanya.

Untuk mengantisipasi adanya perombakan perangkat desa tersebut, pihak nya dari PPDI selama ini sudah melakukan audiensi ke DPMD selaku dinas terkait.

"Alhamdulillah pak Rudy sebagai kepala DPMD berkomitmen memoroteksi oerangkat desa gar tidak ada pemberhentian sepihak, kalau perangkat desa tidak melanggar tugasnya sebagai perangkat desa," ucapnya.

Disinggung ada tidak laporan terkait kemungkinan perombakan perangkat desa pasca Pilkades Kabupaten Serang 2021, Hendra mengatakan sejauh ini belum ada.

Namun pihaknya juga mendapat aduan dari beberapa perangkat desa bahwa ada wacana perangkat desa akan diganti.

"Tapi belum ada, karena baru dilantik hari ini, kita lihat saja kedepan," ucapnya.

Untuk mengantisipasi agar tak terjadi, pihak nya akan mengawal hak tersebut. Sebab muaranya ada pada kecamatan.

"Artinya apabila kecamatan dia merekomendasikan pemberhentian atau mengangkat perangkat desa tanpa prosedur berlaku kami PPDI akan bersikap, lapor ke pemda," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah