Sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 Bertambah Jadi 14, Terbaru Desa Citasuk Padarincang

- 18 November 2021, 21:55 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto saat menerima audiensi masyarakat Desa Citasuk Kecamatan Padarincang yang mengadukan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021, Kamis 18 November 2021.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto saat menerima audiensi masyarakat Desa Citasuk Kecamatan Padarincang yang mengadukan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021, Kamis 18 November 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Jumlah desa yang melakukan sengketa Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Kabupaten Serang 2021 bertambah menjadi 14 desa.

Terbaru sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 datang dari Desa Citasuk Kecamatan Padarincang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, sampai saat ini total ada 13 sampai 14 desa yang melakukan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021.

Desa tersebut di antaranya Sukamanah Kecamatan Tanara, Gembor Kecamatan Binuang, Citasuk Kecamatan Padarincang, Kamasan dan empat desa lainnya di Kecamatan Anyer.

Kemudian Desa Kibin Kecamatan Kibin, Tirem Kecamatan Lebak wangi, Mekar baru dan Sanding Kecamatan Petir, serta Tunjung Teja.

"Ada 13 atau 14 desa lah," ujar Rudy Suhartanto kepada Kabar Banten, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Tolak Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021, Massa Aksi Dipukul Mundur Personel Polres Serang

Ia mengatakan, kasus yang disengketakan dilatar belakangi pelanggaran yang hampir mirip.

"Mirip-mirip kasus DPT, kecurangan begitu yang beda Desa Sukamanah dia gugat Ijazah palsu," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah