Pelabuhan Merak Banten Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru, tak Penuhi Aturan Siap-siap Gagal Menyeberang

- 23 November 2021, 15:00 WIB
Kapal yang melayani penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung. Mulai 1 Desember 2021, di pelabuhan ASDP diterapkan aturan atau syarat perjalanan terbaru.
Kapal yang melayani penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung. Mulai 1 Desember 2021, di pelabuhan ASDP diterapkan aturan atau syarat perjalanan terbaru. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN – Pelabuhan Merak Banten menerapkan aturan atau syarat perjalanan terbaru penyeberangan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Aturan atau syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2021.   

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten tersebut juga diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Selain di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, syarat perjalan terbaru penyeberangan tersebut juga berlaku di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.

Jika calon penumpang tak mengetahui atau tak mematuhi aturan atau syarat perjalanan terbaru penyeberangan tersebut, calon penumpang terancam gagal menyeberang.

Baca Juga: Penumpang Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Banten Harus Tahu, Ada Syarat Baru Menyeberang, Begini Aturannya

Aturan atau syarat perjalanan terbaru penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk tersebut yakni pelabuhan hanya menerima e-ticket Ferizy.

Dalam e-ticket Ferizy tersebut, calon penumpang yang akan menyeberang harus melengkapi data sesuai Kartu Identitas (KTP atau SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen atau PCR yang valid dan ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.  

Pada proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ASDP Ferry Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x