KABAR BANTEN – Pelabuhan Merak Banten menerapkan aturan atau syarat perjalanan terbaru penyeberangan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Aturan atau syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2021.
Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten tersebut juga diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Selain di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, syarat perjalan terbaru penyeberangan tersebut juga berlaku di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
Jika calon penumpang tak mengetahui atau tak mematuhi aturan atau syarat perjalanan terbaru penyeberangan tersebut, calon penumpang terancam gagal menyeberang.
Aturan atau syarat perjalanan terbaru penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk tersebut yakni pelabuhan hanya menerima e-ticket Ferizy.
Dalam e-ticket Ferizy tersebut, calon penumpang yang akan menyeberang harus melengkapi data sesuai Kartu Identitas (KTP atau SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen atau PCR yang valid dan ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Pada proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.