Untuk informasi LHKPN, kata dia, hanya 2 (5,13%) OPD yang mengumumkan, 21 (53,85%) OPD menampilkan tanda terima laporan LHKPN dan sisanya 13 (33,33%) OPD tidak mengumumkan LHKPN.
RKA tahun anggaran 2021 sebanyak 24 OPD yang mengumumkan atau 61,54%. Sementara untuk LRA tahun 2020 hanya 21 opd yang mengumumkan atau 53,85%.
Baca Juga: Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020, KI Banten Harap Capaian Banten Informatif Ditingkatkan
Ia mengungkapkan, masih ditemukan 3 OPD atau 7,69% yang belum memiliki SK Penetapan PPID pembantu.
Kemudian, masih banyaknya OPD tidak mengumumkan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dan tidak mengumumkan jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yaitu sebanyak 15 opd atau sebesar 38,46%.
Lalu, masih ditemukan OPD yang belum menyediakan fasilitas/kelengkapan layanan informasi publik, ruang PPID pembantu, meja, kursi, kursi tunggu dan sarana penerimaan (desk information) sebesar 12,82% atau sebanyak 5 OPD.
“Masih ditemukan OPD yang belum melakukan dan memiliki daftar register permohonan sesuai lampiran IV Perki 1/2010 sebesar 20,51% atau sebanyak 8 OPD,” ujar Nana.***