Kapolda Banten Minta Warga Tidak ke Luar Kota saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 26 November 2021, 06:00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta masyarakat tidak ke luar kota saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta masyarakat tidak ke luar kota saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Dok. Bidang Humas Polda Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik.

Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jelang Natal Tahun Baru 2022, Wisatawan yang Mau ke Pantai Anyer Harus Penuhi Syarat Berikut

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

“Masyarakat kami imbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pemerintah Akan Perketat Aturan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini yang Jadi Penyebabnya

Dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah bahkan akan memberlakukan status PPKM Level 3 secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat pun akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.

“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level 3, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” imbau Rudy.

Baca Juga: Pergerakan Masyarakat pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Diprediksi Menyasar pada Lokasi Wisata Ini

Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri, sehingga sejak dini mensosialisasikan secara aktif informasi yang ada di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.

“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakukan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” ujar Rudy.

Baca Juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Satpol PP Kota Serang Siapkan 3 Pleton Pasukan

Selain itu, fungsi Binmas juga harus aktif turun ke komunitas-komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instrusi Mendagri tersebut.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Potensi Pergerakan Besar, Libatkan Hampir 20 Juta Orang, Antisipasi Libur Tahun Baru!

“Dirbinmas harus aktif turun ke para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya untuk mensosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tesebut,” tegas Rudy.

Dengan adanya sosialisasi yang masif, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami oleh masyarakat dan dapat direalisasikan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah