Pemerintah Akan Perketat Aturan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini yang Jadi Penyebabnya

- 7 November 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN – Pemerintah menyiapkan scenario memperketat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Eropa seperti di Inggris, Rusia, Jerman, Belanda, Austria, Kroasia, dan Slovenia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Baca Juga: Hingga Saat Ini, Akumulasi Kasus Covid-19 di Kabupaten Serang Capai 9.128 Orang

Diketahui,  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebut ada kenaikan kasus yang mengkhawatirkan di Eropa.

Meski masih terbilang rendah, kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 juga terjadi di Indonesia.

Sampai dengan Kamis 4 November 2021, data Satgas Covid-19 menunjukkan ada sembilan provinsi yang mengalami kecenderungan peningkatan kasus dalam tujuh hari terakhir. Sembilan provinsi itu adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua.

Baca Juga: Tahap Pertama PTM tingkat SD di Kota Tangerang, Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19

"Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya, seperti dilansir Kabar Banten dari laman covid19.go.id, Jumat 5 November 2021.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x