UMK 2022 di Provinsi Banten Ditetapkan, Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Banten

- 30 November 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi UMK 2022 di Provinsi Banten
Ilustrasi UMK 2022 di Provinsi Banten /

KABAR BANTEN – Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2022 di Provinsi Banten telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kenaikan UMK 2022 di Provinsi Banten tertinggi yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 1,17 persen.  

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2022 di Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi, dalam keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Selasa 30 November 2021.

Ia menyampaikan, UMK 2022 di Provinsi Banten tersebut ditetapkan setelah pihaknya melaporkan kepada Gubernur Banten atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.

“Atas arahan Gubernur Banten, penetapan UMK 2022 harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Dialog dengan Buruh, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Revisi UMK Cilegon 2022, Ini Besarannya

Oleh karena itu, kata dia, Gubernur Banten selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk dalam menetapkan UMK 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Al Hamidi. 

Ia menambahkan, sebanyak tiga (3) kabupaten di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: UMK Kabupaten Serang 2022, Berikut Usulan Pemkab Serang ke Gubernur Banten

Berikut besaran UMK 2022 di Provinsi Banten :

1. Upah Minimum Kabupaten Pandeglang 2022 tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.

2. Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%.

3. Upah Minimum Kabupaten Serang 2022 tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.

4. Upah Minimum Kabupaten Tangerang 2022 tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

5. Upah Minimum Kota Tangerang 2022 naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56%.

6. Upah Minimum Kota Tangsel 2022 (Tangerang Selatan) naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

7. Upah Minimum Kota Cilegon 2022 naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71%.

8. Upah Minimum Kota Serang 2022 naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52%.

Demikian Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2022 di Provinsi Banten.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x