Pasar Kepandean Mulai Ramai, Pedagang Dibolehkan Bangun Lapak Sendiri

- 1 Desember 2021, 13:15 WIB
Tampak sejumlah lapak pedagang di pasar Kepandean, Kota Serang, Rabu 1 Desember 2021.
Tampak sejumlah lapak pedagang di pasar Kepandean, Kota Serang, Rabu 1 Desember 2021. /Tangkapan layar/Mohammad Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Hampir seluruh pedagang eks Tamansari Kota Serang, saat ini sudah menempati Pasar Kepandean. Bahkan, tiga bangunan los atau lapak yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mencukupi.

Maka dari itu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang mempersilahkan para pedagang untuk membangun lapak secara mandiri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wasis Dewanto.

Baca Juga: Sampah Menggunung di Pasar Induk Rau Kota Serang, Pedagang hingga Pengunjung Keluhkan Akses Terganggu dan Bau

Selama ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengisi los atau lapak yang ada di Pasar Kepandean.

Namun karena pedagang yang mulai ramai maka yang tidak bisa menempati dipersilahkan untuk membangun lapak secara mandiri.

"Kami persilahkan buat los atau kios sendiri, karena memang pedagang yang kami pindahkan dari tamansari ada 230 pedagang. Sementara los yang kami miliki hanya untuk 80 pedagang," katanya, Rabu 1 Desember 2021.

Meski demikian, kata dia, para pedagang harus meminta izin dan membuat pernyataan bahwa kios atau los yang dibangun tidak diakui sebagai milik pedagang.

Sehingga, apabila Pemkot Serang akan memanfaatkan lahan tersebut, maka pedagang yang ada pun tidak keberatan untuk dibongkar.

"Jadi tidak sembarangan juga membangun, silahkan saja asal membuat pernyataan itu, dan kami di pasar kepandean tidak ada pungutan, pedagang silahkan berjualan," ujarnya.

Pembangunan los tersebut, dia menjelaskan, dikembalikan kepada pedagang apakah sanggup untuk membangunnya sendiri atau tidak.

Namun bila terdapat oknum memaksa untuk mengkoordinir pembangunan dengan sejumlah uang, maka pedagang boleh menolak, dan melaporkannya ke Dinkop UKM perindag.

"Kalau memang ada yang seperti itu boleh menolak. Karena kami tidak membebani pedagang, kalau sanggup silahkan, kalau tidak jangan dipaksa. Tapi kalau ingin membangun tentu harus ada izin," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang di pasar Kepandean yang enggan disebutkan namanya mengaku, pada saat pertama kali masuk ke pasar, dirinya diminta sejumlah uang untuk pembuatan awning sebesar Rp4.500.000.

"Iya, bayarnya di orang kantor (UPT). Saya bayarnya cash, enggak boleh nyicil. Kecuali mungkin kalau kenal, bisa nyicil kayaknya," tuturnya.

Baca Juga: Subadri Ushuludin Didoakan Jadi Gubernur Banten, Muhamad Mardiono Sebut Sudah Layak

Meski demikian, melihat kondisi saat ini di pasar Kepandean yang sudah mulai ramai, sejak subuh sampai pagi hari dirinya tidak mempersalahkan hal tersebut.

Sehingga berdampak pada omset penjualannya yang sudah mulai ada perbaikan, walau masih cukup jauh dibandingkan dengan di Tamansari.

"Alhamdulillah sekarang sudah mulai ramai. Dalam sehari bisa dapat omset sekitar Rp1,5 juta. Tapi sudah cukup lumayanlah segini mah," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x