KABAR BANTEN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) menolak 19 warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia.
Penolakan Imigrasi dilakukan sesaat setelah WNA tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.
Penolakan Imigrasi terhadap 19 WNA dari berbagai negara di Bandara Soetta tersebut, merupakan upaya antisipasi masuknya Covid-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Omricon, Ancaman Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Perjalanan Internasional?
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kami sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron," kata Jongky, Jumat, 3 Desember 2021.
Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ucapnya menambahkan.
Ia merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab.