Antisipasi Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Imigrasi di Bandara Soetta

- 3 Desember 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi Bandara Soetta. Pihak imigrasi menolak masuk WNA sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omricon.
Ilustrasi Bandara Soetta. Pihak imigrasi menolak masuk WNA sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omricon. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) menolak 19 warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia.

Penolakan Imigrasi dilakukan sesaat setelah WNA tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten. 

Penolakan Imigrasi terhadap 19 WNA dari berbagai negara di Bandara Soetta tersebut, merupakan upaya antisipasi masuknya Covid-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Omricon, Ancaman Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Perjalanan Internasional?

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR). 

"Kami sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron," kata Jongky, Jumat, 3 Desember 2021.

Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ucapnya menambahkan.

Ia merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab.

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," kata Jongky kembali  

Menurut Jongky, pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari.

Kesebelasan negara itu adalah Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Dan yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," tegas Jongky.

Imigrasi Soetta, lanjut Jongky, terus berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soetta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta. 

"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia).

"Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," ucapnya lagi.

Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. 

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Baca Juga: 57 WNA Ditolak Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta Sepanjang Oktober 2021

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Mereka dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah