Asal Usul dan Sejarah BMKG, Penyampai Informasi dan Peringatan Dini Bencana, Ini Tugas dan Fungsinya

- 6 Desember 2021, 21:39 WIB
Inilah asal usul BMKG beserta tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah  Lembaga Pemerintah Non Departemen, di antaranya penyampai informasi dan peringatan dini bencana.
Inilah asal usul BMKG beserta tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah Lembaga Pemerintah Non Departemen, di antaranya penyampai informasi dan peringatan dini bencana. /BMKG

KABAR BANTEN- Inilah asal usul Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen melalui melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008.

Dari sejarah panjang dan asal usulnya, BMKG kemudian disahkan Susilo Bambang Yudhoyono dalam UU Nomor 31 Tahun 2009, pada 1 Oktober 2009.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bmkg.go.id, berikut asal usul BMKG yang memiliki tugas dan funsgi, yang di antaranya penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Banten dan Lampung Waspada, Ini Potensi Cuaca yang Bakal Melanda Wilayahnya Besok

Dimulai pada tahun 1841, diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor.

Dengan kegiatannya yang berkembang dan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika, kegiatan pengamatan perorangan tersebut diresmikan menjadi instansi pemerintah oleh Hindia Belanda pada tahun 1866.

Saat itu, namanya adalah Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi, yang dipimpin Dr. Bergsma.

Pada tahun 1879, dibangun jaringan penakar hujan sebanyak 74 stasiun pengamatan di Jawa. Sampai akhirnya pada tahun 1902, pengamatan medan magnet bumi dipindahkan dari Jakarta ke Bogor.

Pengamatan gempa bumi baru dimulai pada tahun 1908, dengan pemasangan komponen horisontal seismograf Wiechert di Jakarta.

BMKG akhirnya mengalami reorganisasi pengamatan meteorologi, dengan menambah jaringan sekunder pada tahun 1912. Setelah 16 tahun berselang atau pada tahun 1928, komponen vertikal dipasang. Pada tahun 1930, jasa meteorologi mulai digunakan untuk penerangan.

Namun sampai akhirnya berganti nama menjadi Kisho Kauso Kusho, pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua.

Di Yogyakarta dibentuk Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia, khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara.

Sedangkan di Jakarta, dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pada tanggal 21 Juli 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, dengan namanya yang diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst.

Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kedudukan instansi tersebut di Jl. Gondangdia, Jakarta.

Setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum Pada tahun 1949.

Selanjutnya, pada tahun 1950, Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO.

Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan pada tahun 1955.

Sampai pada tahun 1960, namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namanya kembali diubah, dan menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika pada tahun 1965 dengan kedudukannya tetap di bawah Departemen Perhubungan Udara.

Baca Juga: BMKG Petakan Bahaya Gempa dan Tsunami di Kota Cilegon, Berikut Daftar Industri yang Diperkirakan Terdampak

Pergantian nama kembali terjadi pada tahun 1972, dari Direktorat Meteorologi dan Geofisika menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika sebagai instansi yang dipimpin setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan.

Statusnya dinaikan menjadi suatu instansi setingkat eselon I, dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika dan berkedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan, pada tahun 1980.

Sampai kemudian pada tahun 2002 melalui keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.

Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pada tanggal 1 Oktober 2009,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

Berikut tugas dan fungsi BMKG:

Tugas

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

 Baca Juga: Tanda-tanda Tsunami Menuju Daratan, di Antaranya Terdengar Suara Seperti Dentuman, Segera Lakukan Ini

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah