KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang belum bisa melaksanakan vaksinasi untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Hal itu dikarenakan pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi lanjut usia (Lansia) belum memenuhi target capaian, atau baru sekitar 45 persen lebih.
Aturan capaian vaksinasi tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) bisa melaksanakan vaksinasi anak di bawah usia 12 tahun, atau mulai 6 sampai 11 tahun apabila capaian target vaksinasi minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran, dan minimal 60 persen cakupan dosis pertama untuk kelompok lansia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan, bila Pemkot Serang belum bisa melaksanakan vaksinasi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Sebab ada persyaratan atau kriteria yang belum dipenuhi untuk melakukan vaksinasi tersebut di Kota Serang.
"Iya belum, karena ada ketentuan-ketentuannya. Seperti bilamana vaksin lansia sudah mencapai berapa persen tertentu. Memang kalau Tangerang sudah melakukan (vaksinasi anak di bawah 12 tahun) katanya, Selasa 14 Desember 2021.