KABAR BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang atau narkoba jenis sabu seberat 270,22 gram, di Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu 15 Desember 2021.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 270,22 gram. Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny.
"Setelah dipastikan bahwa barang bukti narkoba berupa 270,22 gram sabu-Sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed," sambungnya.
Martri Sonny menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penangkapan pada Minggu 24 September 2021 lalu, selain mengamankan barang bukti pihaknya juga mengamankan 2 tersangka.
"Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten," jelasnya.
Baca Juga: BFI Finance Tutup Rangkaian ‘Ride and Share’ 2021 di Kota Serang Bersama Polda Banten
Lebih lanjut, Matri Sonny menyampaikan, dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
"Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika," ungkapnya.