KABAR BANTEN – Keluar masuk daerah pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diberlakukan syarat perjalan termasuk di Provinsi Banten.
Syarat perjalanan atau keluar masuk daerah termasuk di Provinsi Banten tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat perjalanan atau keluar masuk daerah salah satunya di Provinsi Banten tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, Menteri Dalam Negeri mengintruksikan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan memberlakukan syarat perjalanan keluar masuk daerah.
Baca Juga: Naik Kereta Api Merak Rangkasbitung atau Sebaliknya, Tarif Murah, Begini Persyaratannya
Dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @humaspoldabanten, Selasa 21 Desember 2021, berikut syarat perjalanan atau keluar masuk daerah berdasarkan Inmendagri No 66 Tahun 2021:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Sudah vaksin 2 (dua) kali.
3. Melakukan Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.