Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Korban Cidera atau Properti Rusak, Pemkot Sediakan Asuransi

- 23 Desember 2021, 18:12 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah saat ikut melakukan evakuasi pohon tumbang di Jl TMP Taruna Kota Tangerang, Kamis 23 Desember 2021. Pemkot Tangerang menyediakan asuransi bagi korban tertimpa pohon tumbang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah saat ikut melakukan evakuasi pohon tumbang di Jl TMP Taruna Kota Tangerang, Kamis 23 Desember 2021. Pemkot Tangerang menyediakan asuransi bagi korban tertimpa pohon tumbang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah mengatakan, Pemkot Tangerang menyediakan asuransi bagi masyarakat yang menjadi korban dari pohon tumbang apabila mengalami cedera tubuh atau kerusakan properti.

“Jika pohon tumbang berada di jalur hijau dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujarnya saat memantau langsung proses evakuasi pohon tumbang yang telah dilakukan petugas di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis 23 Desember 2021.

Menurut dia, masyarakat Kota Tangerang yang menjadi korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang untuk mendapatkan santunan. Pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” timpal Kepala Bidang Pertamanan, Disbudparman, Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Sejumlah Ruas Jalan Kota Tangerang, Lalu Lintas Lumpuh

Hendri mengatakan Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri.

Pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.

Adapun syarat klaim asuransi tersebut yakni masyarakat melapor melalui sistem layanan SiAbang pada menu Laksa, mengajukan surat keterangan kejadian dari polisi, kelurahan atau kecamatan tempat kejadian. 

Baca Juga: Menakutkan! Hujan Deras dan Angin Kencang di Kota Tangerang, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Kendaraan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x