KABAR BANTEN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Dimyati Natakusumah angkat bicara soal aksi aspirasi buruh di Banten.
Menurut Dimyati Natakusumah aspirasi buruh terkiat tuntutan revisi Upah Minimum Kabupaten atau UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuatu hal wajar.
Aspirasi buruh tersebut bagian dari hak yang tentunya harus ditampung dan diperhatikan oleh pemangku kebijakan di pemerintahan.
Baca Juga: 42 Sekolah di Banten Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Berikut Daftarnya
Dimyati Natakusumah yang juga asal daerah pemilihan Banten 1 (satu) berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan aspirasi terkait revisi UMK dan UMP sebesar 4,5 persen.
"Saya kira perlu duduk bareng antara buruh dengan pemerintahan untuk membahasa tuntutan dan kewajiban. Sebab bagaimana pun juga buruh di Bsnten dan Indonesia juga membutuhan kesejahteraan," kata Dimyati.
Ia menyatakan, peraturan perundang - undangan di negara ini lahir untuk menjamin kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Banten Resmi Laporkan Oknum Buruh ke Polisi, Begini Tanggapan Polda Banten
Sebaliknya juga soal Undang - undang tentang Undang - undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.