"Jadi persoalan soal hak buruh seperti tentang UMK maupun UMP itu bisa dirumuskan. Termasuk aspirasi revisi terhadap aturan dijamin oleh Undang- undang," ujarnya.
" Nah disinilah perku ngobrol bareng, duduk bareng antara kaum buruh dengan pemerintah untuk merumuskan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi kaum buruh," sambung Dimyati.
Selain itu, terkait UMK maupun UMP buruh tentu arah kebijakannya bisa dikembalikan kepada pemerintah provinsi maupun daerah. Tujuannya agar tercipta kesepahaman terhadap kebjakan.
" Termasuk soal UMK dan UMP harus segera diselesaikan permasalahannya. Ya , tinggal bagaimana pemerintah merumuskan aspirasi buruh untuk tetap ditidaklanjuti sscara adil dan bijaksana," kata Dimyati.
Pemerintah harus mencari solusi terbaik dalam menyelessikan harapan dan keinginan buruh, karena namanya aspirasi harus ditampung menjadi bahan masukan bagi kebijakan pemerintah di masa otonomi daerah.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Inginkan Dua Hal Ini dalam Pengamanan Operasi Lilin 2021
Untuk diketahui, buruh melakukan aksi untuk meminta revisi tentang besaran upah minimum kabupaten dan upah minimum provinsi.
Namun demikian, gubernur tidak akan merevisi dengsn alasan UMK dan UMP sudah sesuai ketentuan.
Atas tuntutan tersebutlah para buruh melakukan aksi hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten," ujar Dimyati Natakusumah. ***