KABAR BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Andullah Busro resmi melaporkan oknum buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo Rabu 22 Desember 2021.
Laporan resmi ke polisi disampaikan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mendatangi Polda Banten pada Jumat 24 Desember 2021.
Selain menyampaikan laporan ke polisi juga mereka menyampaikan aspirasi dan kritik berkenaan dengan aksi demo buruh.
Rombongan tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyatakan laporan ke polisi dibuat berdasarkan arahan dari Wahidin Halim selaku Gubernur Banten untuk merespon terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Asep.
Asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut.