Formasi PPPK Guru PAI di Kota Serang Masih 'Abu-abu'

- 26 Desember 2021, 16:37 WIB
ilustrasi rekrutmen PPPK untuk Guru PAI di Kota Serang.
ilustrasi rekrutmen PPPK untuk Guru PAI di Kota Serang. /

KABAR BANTEN - Formasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Guru Pendidikan Agama Islam atau Guru PAI di Kota Serang masih abu-abu atau belum ada kejelasan yang pasti.

Sebab, mengacu pada aturan Pemerintah Pusat Guru Pendidikan Agama Islam (Guru PAI) masuk dalam kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), sehingga kebanyakan Pemerintah Daerah tidak mengusulkan.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengadaan dan Pemberhentian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Agung Miftah mengatakan, untuk formasi Guru PAI pada PPPK di daerah, khususnya Kota Serang masih belum ada kejelasan dan kepastiannya.

"Jadi masih abu-abu untuk (guru) PAI itu. Bahkan dari pusatnya juga kami belum tahu, karena kemenag belum banyak (mengusulkan)," katanya, Minggu 26 Desember 2021.

Baca Juga: Alun Alun Kota Serang Ditutup, Masyarakat Dilarang Membakar Petasan dan Pawai Kendaraan

Sebetulnya, dikatakan dia, Kota Serang telah mengusulkan formasi untuk Guru PAI pada PPPK pada tahun ini.

Namun tidak dapat kuota, sehingga di Kota Serang belum bisa menerima Guru PAI pada perekrutan PPPK.

"Kami sebenarnya mengusulkan, tapi enggak dapat. Justru kabupaten (Serang) tidak mengusulkan malah dapat, tapi cuma satu," ujarnya.

Pemkot Serang, Agung menuturkan, cukup bingung untuk mengusulkan formasi atau kuota bagi Guru Pendidikan Agama Islam. Sebab, seharusnya masuk dalam kewenangan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah