Novie mengatakan, rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
"Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," ujarnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan pihaknya segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
"Betul, kami telah menerima LHP terkait kinerja dan kepatuhan dari BPK Banten. Total Rp 5 miliar," katanya.
Baca Juga: Stadion Banten Dinamakan Banten International Stadium, Begini Penjelasan Gubernur
Andika pun menerima dengan lapang dada dalam LHP BPK proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan BIS menjadi temuan BPK Banten.
"Yang sudah dibayar Rp 1,5 miliar dan ada beberapa lagi, sedikit lagi. Setelah LHP diproses, langsung dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Dua proyek ini diketahui digarap oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.***