Proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten Bermasalah, Kok Bisa Kelebihan Bayar?

- 31 Desember 2021, 08:55 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten WH-Andika saat meninjau pembangunan RSUD Banten delapan lantai pada Oktober 2021. BPK menemukan ada kelebihan bayar hingga Rp5 miliar pada proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten.
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten WH-Andika saat meninjau pembangunan RSUD Banten delapan lantai pada Oktober 2021. BPK menemukan ada kelebihan bayar hingga Rp5 miliar pada proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten. /Dok. Biro ARTP Banten/

Novie mengatakan, rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.

"Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," ujarnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan pihaknya segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

"Betul, kami telah menerima LHP terkait kinerja dan kepatuhan dari BPK Banten. Total Rp 5 miliar," katanya.

Baca Juga: Stadion Banten Dinamakan Banten International Stadium, Begini Penjelasan Gubernur

Andika pun menerima dengan lapang dada dalam LHP BPK proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan BIS menjadi temuan BPK Banten.

"Yang sudah dibayar Rp 1,5 miliar dan ada beberapa lagi, sedikit lagi. Setelah LHP diproses, langsung dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.

Dua proyek ini diketahui digarap oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah