KABAR BANTEN - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus perdagangan shampo dan minyak rambut palsu berbagai merek terkenal.
Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Banten, pengungkapan kasus shampo dan minyak rambut palsu tersebut bermula dengan ditemukannya ratusan shampo palsu kemasan sachet bermerk Sunsilk dari salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Desember 2021.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi shampo dan minyak rambut ilegal tersebut di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Polda Banten Tangani 2.944 Kasus Sepanjang 2021, Angka Kejahatan Diklaim Menurun hingga 28,38 Persen
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Dedi Supriyadi menjelaskan, ciri-ciri kemasan shampo dan minyak rambut sachet palsu sejatinya sangat terlihat jelas.
Diantaranya pada bagian luar shampo dan minyak rambut ilegal itu tidak rapih, diantara 1 sachet dengan sachet lainnya titik-titik bolongan tidak begitu rapat.
Selanjutnya, pada isi dalam shampo atau minyak rambut palsu sangat mencolok. Berbeda dari yang asli, dalam segi warna, wangi merata dengan jelas.
"Bisa dilihat, kalau (shampo dan minyak rambut) palsu warnanya pekat, sedangkan yang asli tidak. Terus kalau dari tekstur, yang asli kalau diraba lembut, sedangkan yang palsu tidak," ujarnya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021 Angka Kriminalitas di Kota Cilegon Naik