Masih 50 persen, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Serang Tunggu Covid-19 Melandai

- 2 Januari 2022, 19:02 WIB
SKB 4 Menteri terkait aturan penerapan pembelajaran tatap muka tahun 2022.
SKB 4 Menteri terkait aturan penerapan pembelajaran tatap muka tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditpsd

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang belum bisa memutuskan pembelajaran tatap muka dilakukan secara 100 persen, dan masih menunggu kondisi Covid-19 benar-benar melandai.

Sebab, pemerintah tidak ingin mengambil risiko apabila dipaksakan pembelajaran tatap muka 100 persen, kasus Covid-19 akan naik.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, Pemkot Serang harus benar-benar melakukan kajian dan melihat situasi serta kondisi untuk melalukan pembelajaran tatap muka secara 100 persen.

"Semua juga kepingin, baik wali murid dan muridnya untuk tatap muka, tidak ada lagi hybrid. Tapi kami tidak boleh memaksakan kehendak," katanya, Ahad 2 Januari 2021.

Meski kewenangan pembelajaran tatap muka ada pada Pemerintah Daerah, dia menjelaskan, dalam mengambil keputusan tersebut harus benar-benar dikaji dengan matang.

Seperti terhadap leveling atau pelevelan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Serang.

"Itu mesti kami kaji, kalau dilakukan tatap muka full (100 persen) mudaratnya sejauh mana, dan manfaatnya sejauh mana. Tinggal yang tahu itu organisasi perangkat daerah (OPD) yang tahu, apabila besar manfaat, tentu kami bolehkan," ucapnya.

Baca Juga: Jaringan Internet Tahun 2022, Diskominfo Kota Serang Anggarkan Rp1,9 Miliar

Maka dari itu, Pemkot Serang akan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada saat ini.

Sehingga PTM di Kota Serang masih melakukan dua cara, yakni tatap muka dan secara dalam jaringan (Daring).

"Mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu dan pembelajaran tatap muka bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Alpedi mengatakan, di Kota Serang masih memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19 2022.

Hal itu sesuai dengan keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 05/KB/2021.

"Saya kira dari keputusan bersama tiga menteri itu pelaksanaan PTM terbatas, mulai tanggal 3 Januari (hari ini) sudah mulai diberlakukan. Artinya masih dilakukan 50 persen dari jumlah siswa, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat," tuturnya.

Baca Juga: Penyetaraan Jabatan Fungsional, Ratusan Pejabat Pengawas Administrasi di Pemkot Serang Dilantik

Kemudian, seluruh guru mulai dari tingkat PAUD, TK, hingga Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tervaksinasi Covid-19.

"Iya, semua guru harus sudah divaksin. Dan jumlah peserta didik SD dan SMP itu 50 persen dari jumlah murid, dengan jarak satu setengah meter dari jarak murid lainnya," ujar Alpedi.

Sementara untuk tingkat PAUD sebanyak 33 persen dari jumlah murid, dengan jarak yang sama, yakni satu setengah meter.

"Dengan maksimal jumlah peserta didik dalam satu ruangan kelas sebanyak lima orang anak. Kemudian jumlah jam pelajaran maksimal enam jam per hari dengan menggunakan rombongan belajar shift," katanya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2022, 4 Menteri Keluarkan SKB, Begini Aturan yang Harus Diterapkan

Pihak sekolah, dia menjaskan, memperbolehkan wali murid untuk memilih dua pilihan untuk anaknya mengikuti pembelajaran.

Bisa dengan pembelajaran tatap muka, dan bisa dengan menerapkan secara daring.

"Karena ada dua opsi (pilihan), orang tua boleh memilih untuk pembelajaran anaknya, baik tatap muka mau pun secara online," tuturnya.

Selama di pembelajaran tatap muka, dikatakan dia, pihak sekolah harus memperhatikan sarana dan prasarana, serta memperhatikan protokol kesehatan.

"Kemudian tidak ada kontak fisik, seperti bersalaman. Tidak diperbolehkan adanya kantin, ekstrakurikuler dan olahraga dilakukan di luar ruangan. Apabila ada yang terpapar, maka tatap muka akan dihentikan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah