Sidang Dugaan Investasi Bodong, Ustadz Yusuf Mansur tak Hadiri Persidangan di PN Tangerang

- 6 Januari 2022, 18:59 WIB
Suasana sidang dugaan investasi bodong yang salah satu tergugatnya yakni Ustadz Yusuf Mansur.
Suasana sidang dugaan investasi bodong yang salah satu tergugatnya yakni Ustadz Yusuf Mansur. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Penceramah Ustadz Yusuf Mansur menjalani sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 12 orang terkait dugaan investasi bodong pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Namun, sidang perdata dugaan investasi bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Kelas 1 A, Kamis 6 Januari 2022, tak dihadiri Ustadz Yusuf Mansur dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya.

Ustadz Yusuf Mansur yang berhalangan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochtar. Sedangkan, penggugat dihadiri oleh 6 orang beserta penasihat hukumnya.

Dalam persidangan dugaan investasi bodong tersebut, Ustadz Yusuf Mansur digugat sebanyak Rp285,36 juta.

Selain Ustadz Yusuf Mansur, 12 orang ini juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto perkara perdata dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.

Namun, pada sidang yang beragendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat ini, Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo juga tak hadir.

Baca Juga: Ditemukan tak Sadarkan Diri di Kamar Hotel di Tangerang, Wanita Asal Blora Tewas saat Dibawa ke RS

Penasihat hukum Ustadz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menjelaskan, hakim ketua yang memimpin sidang ini, Fathul Mujid, meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Terutama mengenai alamat tergugat satu dan menunggu pemanggilan terhadap penggugat 3.

Diketahui, pihak tergugat pertama yakni PT Inext Arsindo, kedua Ustadz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah