Kantor BPRS CM Digeledah Kejari Kota Cilegon, Dokumen dan Perangkat Komputer Disita, Ada yang Korupsi?

- 7 Januari 2022, 00:23 WIB
Suasana penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen juga perangkat komputer oleh petugas Kejari Cilegon, Kamis 6 Januari 2022.
Suasana penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen juga perangkat komputer oleh petugas Kejari Cilegon, Kamis 6 Januari 2022. /Dokumen Kejari Cilegon

KABAR BANTEN - Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM digeledah petugas dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon, Kamis 6 Januari 2022.

Sejumlah barang milik BPRS CM disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon, baik itu dokumen maupun perangkat komputer.

Penggeledahan sendiri dilakukan secara intens oleh Kejari Kota Cilegon di Kantor BPRS CM dari siang hingga malam hari.

Baca Juga: Kejari Cilegon Awasi Rehab Lima Gedung Sekolah

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan jika pihaknya melakukan, penggeledahan di kantor yang terledak di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, itu. 

Katanya, itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan.

"Ini dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021," kata Atik Ariyosa melalui siaran pers yang diterima kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Kamis 6 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Kejari Cilegon Miliki Gedung Baru, Siap Optimalkan Tujuh Program Strategis

Menurut Atik Ariyosa, penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan. 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x