"DLH harus segera melakukan tindakan untuk mengangkut dan membersihkan sampah di area lahan Perhutani," katanya.
"Kemudian, DLH juga harus melakukan langkah antisipasi, seperti halnya memasang tulisan larangan pembuangan sampah di area tersebut atau mungkin bisa juga menyediakan tempat pembuangan sampah sementara diluar area lahan Perhutani, yang kemudian bisa diangkut pada waktu-waktu tertentu,"ujar Asep menambahkan.
Lebih lanjut Asep juga meminta kepada pihak Perhutani Kabupaten Pandeglang agar tidak hanya fokus terhadap tugas kehutannya saja.
Menurut Asep Perhutani Kabupaten Pandeglang juga harus memperhatikan dan menjaga lingkungan yang menjadi kewenangan Perhutani.
"Perhutani juga harapannya tidak hanya mengontrol dalam hal hutannya saja, tetapi juga sekitarnya. Terutama tadi, jangan sampai dijadikan tempat pembuangan sampah liar," tandasnya.***