Lakukan Penyamaran, Personel Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu

- 9 Januari 2022, 18:06 WIB
Seorang tersangka pengedar sabu dibekuk personel Satresnarkoba Polres Serang usai melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Seorang tersangka pengedar sabu dibekuk personel Satresnarkoba Polres Serang usai melakukan penyamaran sebagai pembeli. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 7 Januari 2022.

Tersangka pengedar sabu tersebut berhasil dibekuk setelah personel Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari tersangka pengedar sabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena adanya pengedar narkoba di kampungnya.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AKP Michael K Tandayu kepada Wartawan, Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Jabatan Kasatreskrim dan 3 Kapolsek di Polres Serang Diserahterimakan, Ini yang Disampaikan Kapolres Serang

Setelah mendapat identitas tersangka pengedar sabu, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.

"Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 17:00 WIB, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka," ujar AKP Michael K Tandayu.

Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, kata dia, petugas Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penangkapan.

Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.

"Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan," ujar Kastresnarkoba Polres Serang tersebut.

Baca Juga: Mandi Kembang 7 Rupa, 66 Personel Polres Serang Jalani Prosesi Korps Raport Kenaikan Pangkat

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang. Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan selepas bebas, tersangka kembali ke bisnis lamanya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Michael K Tandyu seraya mengatakan pihaknya masih mengembang kasus penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah