Sepanjang 2021, 6 ASN di Kota Serang Turun Jabatan hingga Diberhentikan Tidak Hormat

- 9 Januari 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi ASN. Sepanjang 2021, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkot Serang diberikan sanksi berat turun jabatan hingga diberhentikan tidak hormat.
Ilustrasi ASN. Sepanjang 2021, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkot Serang diberikan sanksi berat turun jabatan hingga diberhentikan tidak hormat. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak enam (6) pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota atau Pemkot Serang diberikan sanksi berat sepanjang 2021.

Sanksi terhadap ASN di Pemkot Serang tersebut diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena para pegawai tidak patuh terhadap peraturan atau indisipliner.

Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur pada BKPSDM Kota Serang Asti Dian Sriwahyuni mengatakan, dalam periode semester pertama tahun 2021, ada tiga ASN di Pemkot Serang yang diberikan sanksi berat, satu diantaranya diberhentikan tidak hormat karena penyalahgunaan narkoba.

"Kemudian, yang kedua penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, yang ketiga pembebasan dari jabatan. Kedua ASN ini indisipliner tidak pernah masuk kerja selama lebih dari 46 hari," katanya, Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Penerimaan Zakat Minim, Baznas Kota Serang Akui Kurang Sosialisasi

Selain itu, pada Semester kedua 2021, didapati kembali tiga ASN yang indisipliner, satu diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak pernah masuk kerja.

Kemudian dua lainnya diberikan sanksi berat berupa pembebasan jabatan, juga karena tidak masuk kerja selama lebih dari sepuluh hari secara berturut-turut.

"Jadi mayoritas karena indisipliner, tidak masuk kerja," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama 2021 pemberian sanksi kepada ASN berbeda, untuk semester pertama masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sementara pada semester kedua sudah menggunakan PP terbaru Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah