Imigrasi Bandara Soetta Tindak Puluhan WNA, 5 Dideportasi dan 63 Ditolak Masuk RI

- 17 Januari 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi imigration. Imigrasi Bandara Soetta mendeportasi 5 warga negara asing atau WNA dan menolak 63 WNA masuk ke Indonesia.
Ilustrasi imigration. Imigrasi Bandara Soetta mendeportasi 5 warga negara asing atau WNA dan menolak 63 WNA masuk ke Indonesia. /

KABAR BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten telah melakukan penindakan terhadap puluhan warga negara asing atau WNA sejak 1 hingga 16 Januari 2022.

Setidaknya ada lima orang  WNA yang dideportasi dan 63 yang ditolak masuk ke Indonesia.

Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta menegaskan pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.

"Hal ini sesuai dengan amanat UU No 6/2011 Tentang Keimigrasian," katanya melalui siaran pers, Senin 17 Januari 2022.

Ia menyebut, lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yaitu dua dari Inggris, satu Jerman, satu Australia, serta satu Brasil.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain empat WNA terbukti overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan satu WNA memiliki paspor ganda," jelas Romi.

Baca Juga: Genjot Capaian, Vaksinasi Booster Lansia di Kota Tangerang Dilakukan 'Door to Door'

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soetta memegang peranan penting sebagai pintu masuk utama wilayah Indonesia selama masa pandemi covid-19 dalam upaya menjaga keamanan negara utamanya dari ancaman virus Covid-19.

Imigrasi Soekarno-Hatta telah menolak masuk 63 warga negara asing sejak 1 Januari hingga 16 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x