Imigrasi Bandara Soetta Tindak Puluhan WNA, 5 Dideportasi dan 63 Ditolak Masuk RI

- 17 Januari 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi imigration. Imigrasi Bandara Soetta mendeportasi 5 warga negara asing atau WNA dan menolak 63 WNA masuk ke Indonesia.
Ilustrasi imigration. Imigrasi Bandara Soetta mendeportasi 5 warga negara asing atau WNA dan menolak 63 WNA masuk ke Indonesia. /

Sedangkan terkait penolakan masuk 63 WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi, guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing.

Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham No 34/2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi No IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022.

Baca Juga: Gading Serpong Tangerang Jadi Incaran Investor, Perizinan Yang Mudah dan Sederhana Jadi Kunci Utama

Adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara.

"Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah 10 dari Inggris, tujuh Perancis, enam Nigeria, enam Bangladesh, dan empat Filipina," beber Romi.

Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.

"Untuk tiga WNA lain, ditolak berdasarkan rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam SE Satgas Covid-19, seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah