KABAR BANTEN - Pasca pelantikan kepala desa akhir 2021, Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI banyak menerima aduan perangkat desa di Kabupaten Serang diminta mundur oleh kepala desa.
Permintaan mundur perangkat desa di Kabupaten Serang oleh kepala desa tersebut dilakukan dengan berbagai alasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pemecatan sepihak perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak diperbolehkan.
Sebab dalam peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri nomor 67 tahun 2019 telah diatur terkait pemberhentian perangkat desa ada sistem dan prosedur yang harus ditempuh.
"Mau mengangkat juga ada sistem prosedur nya. Jadi gak ada dipecat semaunya," ujar Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto kepada Kabar Banten saat ditemui di Kecamatan Kramatwatu, Selasa 18 Januari 2022.
Rudy mengaku telah banyak menerima laporan adanya perangkat desa yang diberhentikan kadesnya.
Namun demikian pihaknya belum mengakomodir permintaan pemberhentian dari kades tersebut.
"Kita masih meneliti alasan kenapa mereka diberhentikan," ucapnya.