Perangkat Desa di Kabupaten Serang Diberhentikan Sepihak, Begini Penjelasan DPMD, Tetap Kerja atau Tidak?

- 18 Januari 2022, 14:08 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa banyak perangkat desa di Kabupaten Serang yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa banyak perangkat desa di Kabupaten Serang yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pasca pelantikan kepala desa akhir 2021, Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI banyak menerima aduan perangkat desa di Kabupaten Serang diminta mundur oleh kepala desa.

Permintaan mundur perangkat desa di Kabupaten Serang oleh kepala desa tersebut dilakukan dengan berbagai alasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pemecatan sepihak perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak diperbolehkan.

Sebab dalam peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri nomor 67 tahun 2019 telah diatur terkait pemberhentian perangkat desa ada sistem dan prosedur yang harus ditempuh.

"Mau mengangkat juga ada sistem prosedur nya. Jadi gak ada dipecat semaunya," ujar Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto kepada Kabar Banten saat ditemui di Kecamatan Kramatwatu, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Muncul Ancaman Santet ke Arteria Dahlan, Epy Kusnandar Sampai Telepon Seseorang: Tolong Cari Guru Bahasa Sunda

Rudy mengaku telah banyak menerima laporan adanya perangkat desa yang diberhentikan kadesnya.

Namun demikian pihaknya belum mengakomodir permintaan pemberhentian dari kades tersebut.

"Kita masih meneliti alasan kenapa mereka diberhentikan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x