Perangkat Desa di Kabupaten Serang Diberhentikan Sepihak, Begini Penjelasan DPMD, Tetap Kerja atau Tidak?

- 18 Januari 2022, 14:08 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa banyak perangkat desa di Kabupaten Serang yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa banyak perangkat desa di Kabupaten Serang yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Ia mengatakan, secara teknis pemberhentian perangkat desa harus seizin bupati.

Dimana camat mengeluarkan rekomendasi harus seizin bupati, jika tidak ada izin tertulis dari bupati, maka camat tidak boleh membuat rekomendasi.

"Kalau tidak ada rekomendasi camat, kades juga tidak boleh buat SK (pemberhentian)," katanya.

Baca Juga: Mengenal 5 Desa Wisata di Indonesia, Nomor 5, Salah Satu Desa Terbersih di Dunia

Menurut dia, laporan perangkat desa diberhentikan tersebut bukan hanya oleh kades yang baru dilantik. Namun ada juga oleh kades yang telah dilantik tahun 2019.

Rudy mengatakan selama ini pihaknya sudah membuat surat edaran pada camat dan kades bahwa mereka tidak boleh memberhentikan perangkat desa sepihak.

"Bupati sudah bikin surat edaran jadi bentuk pembinaan adalah surat edaran itu," ucapnya.

Namun demikian, banyaknya pemberhentian sepihak oleh kades saat ini dikarenakan adanya euforia kades tersebut.

Dimana masih banyak kades baru yang belum paham soal pemerintahan. Sehingga ketika mendapat provokasi dari seseorang ia langsung saja mengeluarkan SK pemberhentian.

"Namanya orang baru masih euforia jangan tanya kenapa mereka juga gak ngerti, orang baru gak ngerti pemerintahan masuk pemerintah seolah pemerintah punya dia dikomporin orang tertentu, keluarlah SK, mungkin bikin SK juga gak bisa yang bikin SK orang lain, dia tinggal tandatangan bisa saja begitu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah