Perangkat Desa di Kabupaten Serang Diberhentikan Sepihak, Begini Penjelasan DPMD, Tetap Kerja atau Tidak?

- 18 Januari 2022, 14:08 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa banyak perangkat desa di Kabupaten Serang yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan bahwa banyak perangkat desa di Kabupaten Serang yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pasca pelantikan kepala desa akhir 2021, Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI banyak menerima aduan perangkat desa di Kabupaten Serang diminta mundur oleh kepala desa.

Permintaan mundur perangkat desa di Kabupaten Serang oleh kepala desa tersebut dilakukan dengan berbagai alasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pemecatan sepihak perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak diperbolehkan.

Sebab dalam peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri nomor 67 tahun 2019 telah diatur terkait pemberhentian perangkat desa ada sistem dan prosedur yang harus ditempuh.

"Mau mengangkat juga ada sistem prosedur nya. Jadi gak ada dipecat semaunya," ujar Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto kepada Kabar Banten saat ditemui di Kecamatan Kramatwatu, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Muncul Ancaman Santet ke Arteria Dahlan, Epy Kusnandar Sampai Telepon Seseorang: Tolong Cari Guru Bahasa Sunda

Rudy mengaku telah banyak menerima laporan adanya perangkat desa yang diberhentikan kadesnya.

Namun demikian pihaknya belum mengakomodir permintaan pemberhentian dari kades tersebut.

"Kita masih meneliti alasan kenapa mereka diberhentikan," ucapnya.

Ia mengatakan, secara teknis pemberhentian perangkat desa harus seizin bupati.

Dimana camat mengeluarkan rekomendasi harus seizin bupati, jika tidak ada izin tertulis dari bupati, maka camat tidak boleh membuat rekomendasi.

"Kalau tidak ada rekomendasi camat, kades juga tidak boleh buat SK (pemberhentian)," katanya.

Baca Juga: Mengenal 5 Desa Wisata di Indonesia, Nomor 5, Salah Satu Desa Terbersih di Dunia

Menurut dia, laporan perangkat desa diberhentikan tersebut bukan hanya oleh kades yang baru dilantik. Namun ada juga oleh kades yang telah dilantik tahun 2019.

Rudy mengatakan selama ini pihaknya sudah membuat surat edaran pada camat dan kades bahwa mereka tidak boleh memberhentikan perangkat desa sepihak.

"Bupati sudah bikin surat edaran jadi bentuk pembinaan adalah surat edaran itu," ucapnya.

Namun demikian, banyaknya pemberhentian sepihak oleh kades saat ini dikarenakan adanya euforia kades tersebut.

Dimana masih banyak kades baru yang belum paham soal pemerintahan. Sehingga ketika mendapat provokasi dari seseorang ia langsung saja mengeluarkan SK pemberhentian.

"Namanya orang baru masih euforia jangan tanya kenapa mereka juga gak ngerti, orang baru gak ngerti pemerintahan masuk pemerintah seolah pemerintah punya dia dikomporin orang tertentu, keluarlah SK, mungkin bikin SK juga gak bisa yang bikin SK orang lain, dia tinggal tandatangan bisa saja begitu," tuturnya.

Baca Juga: Dapat Curhatan dari Kepala Desa Nagara, Bupati Serang Tugaskan Camat Kibin Lapor Secara Tertulis

Oleh karena itu, kata dia, walau sudah ada permintaan pengunduran diri oleh kades, perangkat desa tersebut tetap harus bekerja.

Sebab pemberhentian baru resmi jika sudah ada rekomendasi dari Bupati Serang.

"Tetap harus kerja contoh saya perangkat desa saya bikin surat pengunduran diri terus ditandatangani dan dikasih ke kades belum resmi berhenti karena berhenti setelah ditetapkan bupati bahwa anda berhenti," ujarnya.

"Rekomendasi pemberhentian ada dari bupati dulu, setelah rekomendasi keluar di SK kan oleh kades baru setelah SK berhenti, tidak berarti ketika ada surat pengunduran diri artinya berhenti," sambung Rudy Suhartanto.

Baca Juga: 144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Dilantik, PPDI: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Sebelumnya, Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan sampai saat ini sudah banyak laporan tentang perangkat desa diberhentikan sepihak.

"Banyak hampir semua kecamatan tentang pemberhentian perangkat desa, alasannya beda dukungan mayoritas tekanan tim sukses," ujarnya.

Agar kejadian tersebut tidak semakin banyak, ia meminta sikap tegas Pemda menyikapi kepala desa arogan yang bertindak bak raja kecil.

"Padahal sudah ada aturan yang mengatur siapa pun orangnya baik kades arus perangkat desa selama dia melanggar aturan harusnya diberi sanksi tegas oleh Pemda ini belum ada," ucapnya.

"Beberapa kali sudah audiensi dengan DPMD, ibu juga, cuma tinggal sikap Pemda seperti apa dengan situasi di lapangan yang kacau saat ini. Apalagi sekarang sedang susun APBDes," sambung Hendra Saputra.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah