Tawuran Pelajar Berujung Maut, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

- 20 Januari 2022, 09:12 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma beserta jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma beserta jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022). /M. Hashemi Rafsanjani/

"Dan pelaku tidak bisa mengelak. Kami jelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur. Kami akan melakukan penahanan tujuh hari ke depan," ujarnya.

Pada saat melakukan aksi tawuran, para pelaku menggunakan helm dan membawa celurit.

Pihak Polres Serang Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, dan lainnya.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kota Serang, Hingga Memakan Korban, Dindikbud Provinsi Panggil Kepala Sekolah se Banten

"Ini (celurit) yang digunakan pelaku untuk membacok pelaku hingga tewas," ujarnya.

Pihak Kepolisian juga telah meminta pertanggungjawaban pihak sekolah untuk memberikan sanksi administratif.

"Nantinya anak-anak yang sering tawuran agar diberikan sanksi administratif. Termasuk terhadap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah