Tawuran Pelajar Berujung Maut, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

- 20 Januari 2022, 09:12 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma beserta jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma beserta jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022). /M. Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Tiga tersangka penganiayaan aksi tawuran pelajar di Kota Serang yakni MK, MG, dan R terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Ketiga tersangka tawuran ini dijerat Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 80 terkait penganiayaan yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia.

Kapolres Serang Kota Maruli Ahiles Hutape mengatakan, para tersangka tawuran pelajar di Kota Serang dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 10 tahun, karena melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kota Serang, Ungkap Pemicunya, Begini Penjelasan Polres Serang Kota

"Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan 10 tahun," katanya, Rabu 19 Januari 2022.

Dia menjelaskan, dua tersangka penganiayaan tawuran pelajar ditangkap dengan inisial MK, dan MG.

Sebelumnya, seorang terduga berinisila R ditangkap terlebih dahulu.

"Kami amankan dua orang. (Mereka) pelaku utama yang menggunakan celurit dan menghunuskan kepada korban hingga meninggal dunia," ucapnya.

Kedua terduga pelaku sempat kabur ke Kabupaten Pandeglang, untuk menghindari pengejaran Polisi.

Namun, pihak Polres Serang Kota memiliki dan menunjukkan sejumlah barang bukti, sehingga mereka tidak bisa mengelak, hingga akhirnya diamankan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x