Uang Rp1,170 Miliar Diamankan, Kejati Banten Bidik Oknum Bea Cukai, Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

- 24 Januari 2022, 18:24 WIB
Kasi Intelijen Kejati Banten Darma Yuliano didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pungli oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 24 Januari 2022.
Kasi Intelijen Kejati Banten Darma Yuliano didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pungli oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 24 Januari 2022. /Dok. Kejati Banten/

Perbuatan QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” ucap Darma.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x