Ada 3 Amplop, 2 Orang Tersangka Pungli, Polda Banten Dalami Kode '2.000 untuk Atas' dan '1.000 untuk Bawah'

- 16 November 2021, 06:26 WIB
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021).
Wakil Direktur Krimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus OTT pungli sertifikat tanah saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (15/11/2021). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap adanya kode terselubung dalam kasus dugaan pungli hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Lebak, Jumat 12 November 2021 lalu.

Adanya kode terselubung tersebut terungkap saat Polda Banten turut mengamankan tiga amplop yang berisi uang dengan nominal berbeda-beda, saat OTT di Kantor BPN Lebak.

Selain mengamankan seorang oknum lurah dan 4 oknum staf BPN Lebak, ditemukan juga amplop berisi uang total Rp36 juta. Kemudian ada kode '2.000 untuk atas' dan '1.000 untuk bawah'.

Baca Juga: OTT Pungli Sertifikat Tanah, Polda Banten Amankan Uang Rp36 Juta, Ruang Kepala BPN Lebak Turut Disegel

Hal ini terungkap dalam ekspos perkara di Mapolda Banten, Senin 15 November 2021.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Hendy Febrianto mengungkapkan, Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.

Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15 juta, Rp11 juta dan Rp10 juta, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

"Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” kata Hendy.

Dalam kasus tersebut, Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan PR (41), Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

Hendy menjelaskan kronologi perkara tersebut. Bermula pada Desember 2020, seorang perempuan inisial LL mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x