Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga mengimbau, kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.
Bagi ASN Kabupaten Tangerang yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***