ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Namun Ada Pengecualian

- 28 Januari 2022, 17:41 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat pelantikan ASN Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat pelantikan ASN Kabupaten Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga mengimbau, kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.

Bagi ASN Kabupaten Tangerang yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x