ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Namun Ada Pengecualian

- 28 Januari 2022, 17:41 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat pelantikan ASN Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat pelantikan ASN Kabupaten Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid 19.

Hal tersebut ditegaskan pula dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Tangerang pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Aturan ASN Kabupaten Tangerang dilarang berpergian ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Melihat Kesibukan Pabrik Lilin di Tangerang Menjelang Imlek

Meski dilarang, terdapat sejumlah pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Ada pengecualian bagi pegawai ASN Kabupaten Tangerang yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dimana, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang," paparnya.

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid 19 baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun kementerian perhubungan.

Baca Juga: Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim

"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti atura yang ada. Dan kita wajibkan, untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid 19," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x